Bandar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Lampung Tengah

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial RB (43) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu, pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Gang PLTU, Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.

Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika oleh RB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya dua pirek kaca berisi kristal bening diduga sabu, satu alat isap (bong) dari botol Yakult, satu bong dari botol Teh Pucuk Harum, dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil bekas sabu, tiga korek api gas, satu jarum sumbu api, dua sekop kecil dari pipet plastik, dan satu timbangan digital.

Selain RB, polisi juga mengamankan seorang penyalahguna berinisial RZ di lokasi kejadian.

AKP Eko menjelaskan, saat proses penangkapan sempat terjadi ketegangan karena warga sekitar berkerumun dan menuntut pembebasan tersangka. Namun, situasi berhasil dikendalikan dan tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah.

Untuk kasus narkotika, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak