Lampung Tengah – Situasi pendudukan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, hingga Selasa (14/7/2026) dilaporkan masih berlangsung. Aksi yang dilakukan oleh masyarakat dari tiga kampung, yakni Kampung Negara Aji Tua, Kampung Negara Aji Baru, dan Kampung Bumi Aji, telah memasuki hari ke-248.
Berdasarkan laporan perkembangan situasi, sekitar 250 warga masih berada di dalam area HGU PT BSA. Mereka mendirikan sejumlah tenda di beberapa blok perkebunan sebagai posko, melakukan pematokan lahan, memasang banner, serta mengolah sebagian lahan yang sebelumnya ditanami tebu untuk ditanami komoditas lain seperti singkong, padi, dan jagung.
Selain itu, masyarakat juga dilaporkan telah membeli sebuah traktor secara swadaya yang digunakan untuk membajak lahan. Di sisi lain, aktivitas panen dan perawatan tanaman tebu oleh PT BSA disebut telah berhenti sejak pendudukan berlangsung.
Laporan tersebut juga menyebutkan estimasi kerusakan tanaman tebu di area HGU PT BSA telah mencapai sekitar 580 hektare yang tersebar di beberapa blok perkebunan akibat penebangan, pembakaran, penyemprotan, maupun pembajakan lahan.
Dalam perkembangannya, aparat keamanan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat di lokasi. Sejumlah personel juga melaksanakan pengamanan dan siaga guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta menjaga situasi tetap kondusif.
Dari hasil analisis yang disusun aparat, pendudukan lahan dipicu oleh belum tercapainya penyelesaian sengketa agraria yang memuaskan seluruh pihak. Sebagian masyarakat menilai proses penyelesaian yang dilakukan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) belum memberikan kepastian, sementara tawaran pola kemitraan plasma 20 persen juga masih menuai penolakan dari sebagian warga yang menginginkan penyelesaian berbeda terhadap status lahan.
Aparat juga menilai terdapat potensi meningkatnya risiko gangguan keamanan apabila penyelesaian konflik tidak segera dicapai, termasuk kemungkinan terjadinya benturan saat dilakukan penertiban maupun potensi gesekan antara masyarakat dengan pihak lain yang memiliki kepentingan di kawasan tersebut.
Untuk mencegah eskalasi konflik, aparat bersama pemerintah daerah terus melakukan deteksi dini, monitoring, serta pendekatan kepada tokoh masyarakat. Sejumlah rekomendasi juga disampaikan, di antaranya mendorong Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Tengah untuk kembali melakukan dialog dan sosialisasi mengenai skema kemitraan plasma kepada masyarakat, mempertemukan para tokoh penggerak dengan pihak perusahaan guna mencari solusi yang dapat diterima bersama, serta meningkatkan kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
Pemerintah dan aparat keamanan berharap penyelesaian sengketa lahan dapat ditempuh melalui jalur musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lampung Tengah tetap terjaga.